tinjauanmanajemen dilakukan, yaitu terutama setelah selesai dilakukan audit internal mutu (aim) tahun 2015 dengan cara mengadakan pertemuan antara tenaga pendidik dan tenaga kependidikan laboratorium patologi klinik, dalam rangka melihat, mengevaluasi hasil aim dan memperbaiki jika ada kekurangan dan mencegah serta meningkatkan mutu jika hasil
ManajemenInformasi Kesehatan profil Program studi ini ditempuh selama 8 semester (4 tahun) untuk menghasilkan Sarjana Terapan bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan yang memiliki kompetensi unggulan berupa pemanfaatan teknologi dan informasi untuk mendukung manajemen data dan informasi kesehatan.
teknislaboratorium dan kegiatan-kegiatan yang bersifat administrasi, serta manajemen laboratorium. Kegiatan teknis laboratorium meliputi seluruh kegiatan pra-analitik, analitik, dan pasca-analitik. Kegiatan yang berkaitan dengan administrasi meliputi pendaftaran pasien/spesimen,
PENDAHULUANMengapa sebuah laboratorium harus dimanajemen dalam pengelolaannya? Karena keberadaan sebuah laboratorium dalam suatu institusi pendidikan dimaksudkan untuk mendukung tujuan pendidikan yang hendak dicapai. Salah satunya adalah memberikan ketrampilan psikomotorik dalam bentuk kerja praktikum atau riset bagi mahasiswa. Karena itu Read more
trainingpengelolaan labolatorium pendidikan kesehatan bagi plp / laboran tahun 2021 - 2022 di susun untuk untuk memperkuat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), khususnya pembelajaran praktik di laboratorium dan skills lab untuk penguasaan ketrampilan laboratorium merupakan tempat melakukan aktifitas untuk menunjang proses
Vay Nhanh Fast Money. JAKARTA - Perguruan tinggi adalah inkubator dan pusat unggulan inovasi nasional pada berbagai aspek, termasuk bidang laboratorium. Laboratorium perguruan tinggi, khususnya laboratorium ilmu hayati life science berkontribusi besar dalam pengembangan inovasi bioteknologi melalui tiga tugas pokok dan fungsi perguruan tinggi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat layanan pengujian.Indonesia One Health University Network INDOHUN sebagai asosiasi perguruan tinggi bidang kesehatan di Indonesia dalam berbagai kesempatan telah mengambil peran strategis dalam proses advokasi penerapan sistem manajemen biorisiko laboratorium di institusi pendidikan maupun kementerian dan lembaga salah satu upaya dalam meningkatkan pemahaman personel laboratorium terkait sistem manajemen biorisiko, INDOHUN menyelenggarakan pelatihan manajemen biorisiko profesional serta ujian sertifikasi ahli manajemen biorisiko bagi personel laboratorium ilmu hayati perguruan tinggi pada tanggal 19-23 Maret 2019 di Surabaya. Kegiatan pelatihan ini dibuka oleh Koordinator INDOHUN yang wakili oleh Agus Suwandono."Pelatihan ini merupakan upaya INDOHUN dalam mempersiapkan sumber daya manusia laboratorium untuk mencegah dan mengendalikan potensi penyalahgunaan agen biologi berbahaya di laboratorium. Harapan kami para peserta dapat menjadi pelopor dalam bidang manajemen biorisiko di masing-masing institusi dimasa mendatang," ungkap Agus melalui siaran pers, Senin 25/3/2019.Menurut Agus, pemenuhan kualitas mutu manajemen laboratorium, khususnya dalam hal penerapan manajemen biorisiko menjadi tantangan utama laboratorium ilmu hayati di perguruan tinggi."Kualitas luaran laboratorium di bidang kesehatan manusia, kesehatan hewan dan lingkungan sangat bergantung pada kapasitas sumber daya manusia, kebijakan sistem manajemen mutu dan dukungan sarana prasarana yang mumpuni," panitia pelatihan, Agus Setiawan menambahkan, tingkat akurasi dan reabilitas hasil uji rendah dan penerapan sistem manajemen biorisiko yang buruk dapat berdampak pada kesalahan diagnosis serta meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, infeksi, serta potensi penyelahgunaan agen biologi patogen untuk tujuan negatif."Peserta pelatihan terdiri dari 20 orang perwakilan dari enam perguruan tinggi; Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Syiah Kuala," ucap Agus Setiawan, ketua panitia bagian dari tindak lanjut kegiatan pelatihan, INDOHUN tengah menyiapkan beberapa rencana program, yakni upaya advokasi dibentuknya kebijakan penerapan manajemen biorisiko di perguruaan tinggi dan penyediaan instrumen pemetaan dan perangkat penilaian laboratorium PPL."Sebagai perangkat untuk menilai kapasitas penerapan manajemen biorisiko di institusi perguruan tinggi. Hasil pemetaan tersebut dapat menjadi dasar kebijakan penerapan konsep resource sharing dalam misi menyonsong era industri pungkasnya.maf
Pasti sudah kenal dengan namanya laboratorium. Laboratorium adalah tempat untuk melakukan penelitian, riset ilmiah, percobaan. Ada banyak jenis lab, seperti lab komputer, lab kedokteran, lab kimia, lab fisika, dll. Dalam bidang akademik sains, keberadaan lab sangatlah penting. Sehingga dalam manajemen laboratorium memerlukan perencanaan matang bebarengan dengan perencanaan akademik baik di level kampus atau sekolah. Sehingga dalam perguruan tinggi yang bermutu, laboratorium menjadi salah satu prioritas utamanya. Definisi manajemen laboratoriumBagaimana Langkah-langkah Manajemen Laboratorium?1. Perencanaan2. Penataan alat serta bahan3. Pengadministrasian laboratorium4. Pengamanan, perawatan, serta pengawasanFungsi Lab1. Tempat dilakukannya percobaan2. Tempat penunjang kegiatan kelas3. Sebagai tempat display atau pemeran4. Tempat koleksi sejumlah spesies langka5. Sebagai museum miniTujuan penggunaan lab Apa definisi manajemen laboratorium? definisi manajemen laboratorium Pengertian manajemen laboratorium merupakan kegiatan menggerakkan sekelompok orang, keuangan, peralatan, fasilitas, serta segala objek fisik lainya dengan efektif serta efisien agar mencapai tujuan ataupun sasaran tertentu yang diharapkan secara optimal. Manual Prosedur Pengelolaan Laboratorium merupakan serangkaian tindakan yang mana harus dilakukan oleh pengelola laboratorium agar dapat menjamin mutu dari laboratorium bisa dilaksanakan dengan baik. Tindakan tersebut dapat meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta penyempurnaan laboratorium. Prosedur pengelolaan laboratorium merupakan semua langkah yang harus dilakukan oleh pengelola laboratorium agar laboratorium yang dikelolanya bermutu bagus. langkah langkah manajemen laboratorium Langkah-langkahnya meliputi fungsi manajemen, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta penyempurnaan P4. Untuk pengelolaan laboratorium secara umum dapat meliputi aspek 1. Perencanaan Merupakan pemikiran yang sistematis, analitis, logis tentang semua kegiatan yang harus dilakukan, langkah-langkah, metode, sdm, tenaga, serta dana yang dibutuhkan agar mencapai tujuan yang telah ditentukan. 2. Penataan alat serta bahan Merupakan suatu proses pengaturan alat ataupun bahan di laboratorium agar tertata dengan baik dan bila membutuhkannya kita dapat mencarinya dengan mudah. 3. Pengadministrasian laboratorium Adalah suatu proses pencatatan ataupun investarisasi fasilitas serta aktifitas laboratorium. Dengan pengadministrasian yang tepat maka semua fasilitas serta aktifitas laboratorium dapat teroganisi dengan sistmatis. 4. Pengamanan, perawatan, serta pengawasan Di manajemen laboratorium, dalam hal ini berkaitan dengan manajemen mutu, harus kita desain agar sealu memperbaiki efektifitas serta efisiensi kerjanya, disamping harus mempertimbangkan kebutuhan semua pihak yang berkepentingan dalam laboratorium. Beberapa hal yang harus kita perhatikan dalam manajemennya adalah sumber daya manusia, saran dan prasarana dan juga penggunaan labolatorium. Dalam pengunaan laboratorium baik digunakan untuk praktikum ataupun penelitian harus menyerahkan jadwal pennguanannya terlebih dahulu, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penggunaan laboratorium. Selain itu kita juga harus menggunakan peralatan laboratorium saat menggunakan laboratorium, seperti jas, masker, serta sarung tangan bila diperlukan dan juga mengikuti semua prosedur peminjaman alat serta permintaan bahan yang berlaku. Apa saja Fungsi Laboratorium Penelitian itu? fungsi manajemen laboratorium Secara umum laboratorium mempunyai fungsi diantaranya 1. Tempat dilakukannya percobaan Alat-alat laboratorium serta bahan-bahan praktikum tidaklah mungkin diletakkan dlam kelas maka dari itu percobaan dilakukan di dalam laboratoriu. 2. Tempat penunjang kegiatan kelas Dengan adanya kegiatan pembelajaran di laboratorium ini, maka siswa / mahasiswa dapat mengamati gajala-gejala yang terjadi pada percobaan secara langsung, bukan hanya belajar menurut teori yang ada saja. 3. Sebagai tempat display atau pemeran Laboratorium juga bisa dipergunakan sebagai tempat pameran atau display dari hasil-hasil percobaan /penelitian yang telah kita lakukan. Sehingga dapat memotivasi untuk penelitian ataupun percobaam yang lebih baik lagi. 4. Tempat koleksi sejumlah spesies langka Dengan adanya koleksi ini memudahkan kita dalam melakukan pengamatan terhadap beberapa spesies yang sulit untuk ditemukan. 5. Sebagai museum mini Hasil dari penelitian serta sejumlah spesies langka dpaat kita kumpulkan serta diklasifikasikan, sehingga laboratorium dapat kita gunakan sebagai museum mini. Tujuan Penggunaan Laboratorium untuk Siswa tujuan manajemen laboratorium Berikut ini adalah tujuan penggunaan laboratorium untuk studi bagi mahasiswa atau siswa Teliti dalam melakuakn pengamatan serta cermat dalam melakukan pencatatan pada saat pengamatan. Dapat menafsirkan hasil dari percobaan agar dapat memperoleh penemuan serta dapat memecahkan masalah. Mampu untuk membuat rencana dan melaksanakan percobaan. Terampil dalam menggunakan alat-alat laboratorium. Tumbuh sikap positif terhadap kegiatan praktikum. Nah itu penjelasan mengenai manajemen laboratorium, semoga dengan penjelasan tersebut menambah wawasan kita mengenai manajemen laboratorium. Post Views 15,983
MANAJEMEN LAB PELAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN DISUSUN OLEH KELOMPOK 7 1. Ruri Indriani 2. Ryan Yus Hendrawan 3. Sri Ernawati 4. Susanti 5. Widjiatmi D3 TEKNIK LABORATORIUM MEDIK POLTEKKES KEMENKES JAKARTA III 2018 KATA PENGANTAR 1 DAFTAR ISI 2 BAB I MANAJEMEN PELAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN A. KLASIFIKASI LABORATORIUM Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan. Laboratorium klinik berdasarkan jenis pelayanannya terbagi menjadi klinik umum; merupakan laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, dan imunologi klinik. klinik khusus. satu bidang pemeriksaan khusus dengan kemampuan tertentu. Laboratorium klinik umum diklasifikasikan menjadi klinik umum pratama; merupakan laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik dengan kemampuan pemeriksaan terbatas dengan teknik sederhana. klinik umum madya; laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik dengan kemampuan pemeriksaan tingkat laboratorium klinik umum pratama dan pemeriksaan imunologi dengan teknik sederhana. klinik umum utama. merupakan laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik dengan kemampuan pemeriksaan lebih lengkap dari laboratorium klinik umum madya dengan teknik automatik. Laboratorium klinik khusus diklasifikasikan menjadi a. Laboratorium mikrobiologi klinik melaksanakan pemeriksaan mikroskopis, biakan, identifikasi bakteri, jamur, virus, dan uji kepekaan. b. Laboratorium parasitologi klinik melaksanakan identifikasi parasit atau stadium dari parasit baik secara mikroskopis dengan atau tanpa pulasan, biakan atau imunoesai. c. Laboratorium patologi anatomik melaksanakan pembuatan preparat histopatologi, pulasan khusus sederhana, pembuatan preparat sitologi, dan pembuatan preparat dengan teknik potong beku. 3 B. PENYELENGGARAAN LABORATORIUM Laboratorium klinik dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta. Laboratorium klinik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah harus berbentuk unit pelaksana teknis di bidang kesehatan, instansi pemerintah, atau lembaga teknis daerah. Laboratorium klinik yang diselenggarakan oleh swasta harus berbadan hukum. Laboratorium klinik mempunyai kewajiban pemantapan mutu internal dan mengikuti kegiatan pemantapan mutu eksternal yang diakui oleh pemerintah; akreditasi laboratorium yang diselenggarakan oleh Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan KALK setiap 5 lima tahun; upaya keselamatan dan keamanan laboratorium; fungsi sosial; program pemerintah di bidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat; dan serta secara aktif dalam asosiasi laboratorium kesehatan. Laboratorium klinik harus memasang papan nama yang memuat nama, klasifikasi, alamat, dan nomor izin sesuai ketentuan yang berlaku. Laboratorium klinik hanya dapat melakukan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik atas permintaan tertulis dari pelayanan kesehatan pemerintah atau swasta; gigi untuk pemeriksaan keperluan kesehatan gigi dan mulut; untuk pemeriksaan kehamilan dan kesehatan ibu; atau pemerintah untuk kepentingan penegakan hukum. Ketentuan diatas tidak berlaku untuk laboratorium patologi anatomik. Laboratorium patologi anatomik hanya dapat melakukan pemeriksaan laboratorium atas permintaan tertulis dari dokter spesialis patologi anatomi. Laboratorium klinik dilarang mendirikan pos sampel atau laboratorium pembantu. Promosi yang dilakukan laboratorium klinik tidak boleh bertentangan dengan norma dan etika yang berlaku dalam masyarakat. Materi promosi laboratorium klinik hanya diperkenankan berkaitan dengan tempat dan produk layanan laboratorium. C. PERSYARATAN LABORATORIUM 1. UMUM Laboratorium klinik harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, kemampuan pemeriksaan spesimen klinik, dan ketenagaan sesuai dengan klasifikasinya. 2. LOKASI 4 Persyaratan lokasi harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan lingkungan dan tata ruang. Ketentuan mengenai kesehatan lingkungan mencakup upaya pemantauan lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, dan/atau analisis dampak lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai tata ruang sesuai dengan peruntukkan lokasi yang diatur dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang kawasan perkotaan, dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan. 3. Bangunan, Prasarana, Peralatan dan Kemampuan Pemeriksaan Laboratorium klinik harus mempunyai persyaratan minimal yang meliputi bangunan, prasarana, peralatan, dan kemampuan pemeriksaan spesimen klinik sesuai dengan klasifikasinya. ………………………………………… 4. Ketenagaan Laboratorium klinik harus memenuhi ketentuan ketenagaan meliputi klinik umum pratama 1penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter dengan sertifikat pelatihan teknis dan manajemen laboratorium kesehatan sekurang-kurangnya 3 tiga bulan, yang dilaksanakan oleh organisasi profesi patologi klinik dan institusi pendidikan kesehatan bekerjasama dengan kementerian kesehatan; dan 2tenaga teknis dan administrasi, sekurang-kurangnya 2 dua orang analis kesehatan serta 1 satu orang tenaga administrasi. klinik umum madya 1 penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis patologi klinik; dan 2tenaga teknis dan administrasi, sekurang-kurangnya 4 empat orang analis kesehatan dan 1 satu orang perawat serta 2 dua orang tenaga administrasi. klinik umum utama 1penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis patologi klinik; dan 2tenaga teknis dan administrasi, sekurang-kurangnya 1 satu orang dokter spesialis patologi klinik, 6 enam orang tenaga analis kesehatan dan 2 dua orang diantaranya memiliki sertifikat pelatihan khusus mikrobiologi, 1 satu orang perawat, dan 3 tiga orang tenaga administrasi. mikrobiologi klinik 1penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis mikrobiologi klinik; dan 2tenaga teknis dan administrasi, sekurang-kurangnya 1 satu orang dokter spesialis mikrobiologi klinik, 2 dua orang analis kesehatan yang telah mendapat sertifikasi 5 pelatihan di bidang mikrobiologi klinik, 1 satu orang perawat, dan 1 satu orang tenaga administrasi. parasitologi klinik 1penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis parasitologi klinik; dan 2tenaga teknis dan administrasi, sekurang-kurangnya 1 satu orang dokter spesialis parasitologi klinik, 2 dua orang analis kesehatan yang telah mendapat sertifikasi pelatihan di bidang parasitologi klinik, 1 satu orang perawat, dan 1 satu orang tenaga administrasi. patologi anatomik 1penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis patologi anatomi; dan 2tenaga teknis dan administrasi, sekurang-kurangnya 1 satu orang teknisi patologi anatomi/analis/sarjana biologi, dan 1 satu orang tenaga administrasi. Dokter penanggung jawab teknis laboratorium klinik umum pratama hanya diperbolehkan menjadi penanggung jawab teknis pada 1 satu laboratorium klinik. Dokter spesialis penanggung jawab teknis laboratorium klinik diperbolehkan menjadi penanggung jawab teknis paling banyak 3 tiga laboratorium klinik. Penanggung jawab teknis dapat merangkap sebagai tenaga teknis pada laboratorium yang dipimpinnya. Penanggung jawab teknis laboratorium klinik mempunyai tugas dan tanggung jawab rencana kerja dan kebijaksanaan teknis laboratorium; pola dan tata cara kerja; pelaksanaan kegiatan teknis laboratorium; pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan laboratorium; melaksanakan dan mengawasi kegiatan pemantapan mutu; pendapat terhadap hasil pemeriksaan laboratorium; konsultasi atas dasar hasil pemeriksaan laboratorium; dan masukan kepada manajemen laboratorium mengenai pelaksanaan kegiatan laboratorium. Apabila penanggung jawab teknis laboratorium klinik tidak berada di tempat secara terus menerus lebih dari 1 satu bulan tapi kurang dari 1 satu tahun, maka laboratorium klinik bersangkutan harus memiliki penanggung jawab teknis sementara yang memenuhi persyaratan dan melaporkan kepada instansi pemberi izin. Apabila penanggung jawab teknis tidak berada di tempat secara terus menerus lebih dari 1 satu tahun, maka laboratorium yang bersangkutan harus mengganti penanggung jawab teknis yang memenuhi persyaratan. 1 Dokter spesialis dan/atau dokter selaku tenaga teknis laboratorium klinik mempunyai tugas dan tanggung jawab kegiatan teknis dan pembinaan tenaga analis kesehatan sesuai dengan kompetensinya; kegiatan pemantapan mutu, pencatatan dan pelaporan; 6 dan melaksanakan kegiatan keamanan dan keselamatan kerja laboratorium; dan komunikasi/konsultasi medis dengan tenaga medis lain. 2Tenaga analis kesehatan dan tenaga teknis yang setingkat mempunyai tugas dan tanggung jawab pengambilan dan penanganan bahan pemeriksaan laboratorium sesuai standar pelayanan dan standar operasional prosedur; kegiatan pemantapan mutu, pencatatan dan pelaporan; kegiatan keamanan dan keselamatan kerja laboratorium; dan konsultasi dengan penanggung jawab teknis laboratorium atau tenaga teknis lain. 3Perawat mempunyai tugas dan tanggung jawab tindakan untuk pengambilan spesimen klinik; pertolongan pertama terhadap pasien; kegiatan keamanan dan keselamatan kerja laboratorium; dan konsultasi dengan penanggung jawab teknis laboratorium atau tenaga teknis lain. 5. PERIZINAN a. umum Setiap penyelenggaraan laboratorium klinik harus memiliki izin. lzin sebagaimana dimaksud adalah izin penyelenggaraan laboratorium klinik. Izin penyelenggaraan diberikan kepada laboratorium klinik yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Klinik. Dalam rangka tertib administrasi, pemohon izin dan instansi pemberi izin harus melakukan tata laksana persuratan dalam proses perizinan sesuai contoh formulir yang tercantum dalam Peraturan. 1lzin penyelenggaraan laboratorium klinik umum pratama diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 2lzin penyelenggaraan laboratorium klinik umum madya diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atas rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 3lzin penyelenggaraan laboratorium klinik umum utama diberikan oleh Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik atas rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. 4Izin penyelenggaraan laboratorium klinik khusus diberikan oleh Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik atas rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Izin penyelenggaraan diberikan untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 lima tahun berikutnya dengan ketentuan sepanjang memenuhi persyaratan. Terhadap izin sebagaimana dimaksud di atas, instansi pemberi izin harus melakukan evaluasi penyelenggaraan laboratorium klinik setiap tahun. laboratorium klinik yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenakan tindakan administratif mulai dari teguran lisan sampai dengan pencabutan izin. b. Tata Cara Perizinan 7 Permohonan izin laboratorium klinik disampaikan secara tertulis. 2Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, instansi pemberi izin melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan perizinan ke laboratorium klinik yang bersangkutan. 3Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh instansi pemberi izin dengan melibatkan tenaga teknis laboratorium kesehatan dari institusi dan organisasi profesi terkait. 4Hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disampaikan kepada instansi pemberi izin selambatlambatnya 14 empat belas hari kerja dengan melampirkan berita acara pemeriksaan. Dalam hal persyaratan untuk memperoleh izin telah dipenuhi, instansi pemberi izin menerbitkan surat izin. 2Jika persyaratan untuk memperoleh izin belum dipenuhi, pemohon izin harus melengkapi persyaratan sesuai ketentuan dalam Peraturan ini. 3Apabila dalam waktu 60 enam puluh hari kerja sejak pemberitahuan lisan atau tulisan disampaikan kepada pemohon izin untuk melengkapi persyaratan masih belum dapat dipenuhi, instansi pemberi izin mengeluarkan surat penolakan terhadap permohonan izin. 4Apabila setelah jangka waktu 60 enam puluh hari kerja sejak permohonan diterima dan seluruh persyaratan sesuai ketentuan dalam Peraturan ini dipenuhi, instansi pemberi izin belum memberikan jawaban maka permohonan dianggap diterima dan pemohon dapat membuat surat pemberitahuan kepada instansi pemberi izin bahwa pemohon siap melakukan kegiatan laboratorium. Laboratorium klinik yang pindah lokasi, perubahan nama laboratorium, dan/atau perubahan kepemilikan harus mengajukan permohonan izin yang baru. Permohonan perubahan nama laboratorium dan/atau kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disampaikan secara tertulis kepada instansi pemberi izin sesuai dengan jenis dan klasifikasinya dengan melampirkan pernyataan penggantian nama laboratorium yang ditanda tangani oleh pemilik; pernyataan pemindahan kepemilikan yang ditanda tangani oleh pemilik lama dan pemilik baru dengan diketahui penanggung jawab teknis; dan/atau pernyataan pengunduran diri dari penanggung jawab teknis lama dan surat pernyataan kesanggupan bekerja dari penanggung jawab teknis baru. Persetujuan perubahan izin sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh instansi pemberi izin dalam waktu selambat-lambatnya 30 tiga puluh hari kerja sejak diterimanya surat permohonan. Permohonan perpanjangan izin disampaikan secara tertulis kepada instansi pemberi izin sesuai dengan jenis dan klasifikasinya dengan melampirkan surat pernyataan kelengkapan persyaratan dan kesamaan nama laboratorium, nama pemilik, penanggung jawab, lokasi, dan klasifikasi selambat-lambatnya 6 enam bulan sebelum berakhirnya izin laboratorium yang bersangkutan. 8 Jawaban atas permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan oleh instansi pemberi izin dalam waktu selambat-lambatnya 30 tiga puluh hari kerja sejak diterimanya surat permohonan. Sebelum memberikan jawaban permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, instansi pemberi izin melakukan penilaian terhadap hasil evaluasi tahunan penyelenggaraan laboratorium klinik yang bersangkutan. Apabila dalam waktu 60 enam puluh hari kerja. instansi pemberi izin belum memberikan jawaban maka permohonan perpanjangan izin dianggap disetujui. Jika permohonan perpanjangan izin ditolak karena tidak memenuhi persyaratan, laboratorium klinik yang bersangkutan harus menghentikan seluruh kegiatannya. c. lzin Penanaman Modal Pendirian laboratorium klinik yang dibiayai sebagian atau seluruhnya dari penanaman modal asing harus mendapat persetujuan penanaman modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dengan berdasarkan rekomendasi Menteri. Permohonan untuk mendapatkan rekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan data-data kelayakan feasibility study; dan isian pendirian laboratorium yang telah dilengkapi. Menteri mengeluarkan rekomendasi jika permohonan memenuhi persyaratan. Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemohon mengajukan persetujuan penanaman modal ke Badan Koordinasi Penanaman Modal. Setelah diterbitkannya persetujuan, maka pemohon wajib mengajukan izin penyelenggaraan sesuai ketentuan dalam Peraturan ini. 6. RUJUKAN Laboratorium klinik yang tidak dapat melaksanakan pemeriksaan di atas kemampuan minimal pelayanan laboratorium yang telah ditentukan, harus merujuk ke laboratorium klinik yang lebih mampu. Rujukan sebagaimana dimaksud di atas dapat berupa rujukan sampel, rujukan tenaga maupun rujukan alat. Laboratorium klinik rujukan harus melakukan pemeriksaan dan mengirimkan hasilnya rangkap 2 dua kepada laboratorium pengirim/yang melakukan rujukan. Laboratorium klinik pengirim/yang melakukan rujukan harus mencantumkan nama laboratorium rujukan pada hasil pemeriksaan dan menyimpan hasil pemeriksaan rujukan asli. Laboratorium klinik yang melakukan rujukan sampel dari dan ke luar negeri harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. PENCATATAN DAN PELAPORAN Setiap laboratorium klinik wajib melaksanakan pencatatan pelaksanaan kegiatan laboratorium dan menyimpan arsip mengenai 9 permintaan pemeriksaan; pemeriksaan; pemantapan mutu; dan rujukan. 2Setiap laboratorium klinik wajib memberikan laporan secara berkala setiap 3 tiga bulan kepada instansi pemberi izin mengenai kegiatan pelayanan sesuai kebutuhan. 3Setiap laboratorium klinik wajib segera melaporkan hasil pemeriksaan laboratorium untuk penyakit yang berpotensi wabah dan kejadian luar biasa kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam waktu kurang dari 24 jam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4Penyimpanan dan pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. 10 BAB II PERSYARATAN PENYELENGGARAAN LABORATORIUM 11
manajemen laboratorium pendidikan kesehatan